Rangkuman : Permenkes RI No.889/Menkes/V/2011 tentang Registerasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian

on

Pada tanggal 3 Mei 2011, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 889/MENKES/PER/V/2011 TENTANG REGISTRASI, IZIN PRAKTIK, DAN IZIN KERJA TENAGA KEFARMASIAN.

Berikut ini ringkasan dari peraturan tersebut:

Pekerjaan kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.

Tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian

Apoteker adalah Sarjana Farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan Apoteker.

Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker;

Setiap tenaga kefarmasian yang menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat tanda registrasi berupa:

Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRK) yang dikeluarkan oleh Komite Farmasi Nasional (KFN)
Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi

STRK dan STRKTT berlaku untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diregistrasi ulang selama memenuhi persyaratan. Persyaratan untuk memiliki STRK meliputi:

memiliki ijazah Apoteker;
memiliki sertifikat kompetensi profesi;
memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji Apoteker;
memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik; dan
membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.

Persyaratan untuk memiliki STRKTT:

memiliki ijazah sesuai dengan pendidikannya;
memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
memiliki rekomendasi tentang kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA, atau pimpinan institusi pendidikan lulusan, atau organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian; dan
membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian.

Apoteker warga negara asing lulusan luar negeri yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian di Indonesia dalam rangka alih teknologi atau bakti sosial harus memiliki STRA Khusus yang dikeluarkan KFN dan berlaku selama 1 Tahun.

Setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Surat izin yang dimaksud berupa:

Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA)
Surat Izin Kerja Apoteker (SIKA)
Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK)

Peraturan ini juga mengatur tentang Komite Farmasi Nasional (KFN). KFN adalah lembaga yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan yang berfungsi untuk meningkatkan mutu Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian dalam melakukan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 184/Menkes/Per/II/1995 tentang Penyempurnaan Pelaksanaan Masa Bakti dan Izin Kerja Apoteker dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 679/Menkes/SK/V/2003 tentang Registrasi dan Izin Kerja Asisten Apoteker. Keduanya dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 3 Mei 2011.

Semoga bermanfaat.
Sumber asli : http://tasbul.blogdetik.com/2011/06/07/tenaga-kefarmasian/

5 Comments Add yours

  1. Ratna Kusuma berkata:

    aduh pusingg..ribet bgt sih

    1. desaobat berkata:

      Sebenarnya sih ndak juga..kalau langsung memakai ketentuan peralihan..ototmatis SP di ganti STRA (tapi tetep apoteker mengajukan). Permenkes ini memang merugikan koq bu..tapi bagaimana lagi..mau ndak mau terpaksa ikut aturan.

  2. nchie nhatucie berkata:

    kalau misal nya kita gak punya STRTTK trus kita mau kerja boleh gak???????

    kalau misal nya gak bisa trus supaya kita bisa dapat STRTTK kita harus gimana?????

    1. desaobat berkata:

      Belom bisa. Harusnya menghubungi PAFI domisili kemudian ngurus ke Dinkes Propinsi.

    2. desaobat berkata:

      Segera konsulkan dengan pihak dinkes propinsi terkait.

Tinggalkan komentar